Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Istri: Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam
Domestic Violence Against Wives: An Analysis of Positive Law and Islamic Legal Perspectives
DOI:
https://doi.org/10.63954/d1hqqb56Keywords:
Kekerasan Rumah Tangga, Hukum Positif, Perlindungan KorbanAbstract
Pemahaman terhadap regulasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari perspektif hukum positif dan hukum Islam memiliki urgensi strategis dalam menjamin perlindungan yang optimal bagi korban, khususnya istri. Penelitian ini bertujuan mengkaji pandangan Imam Syafi’i mengenai praktik KDRT terhadap istri serta menganalisis perlindungan hukum bagi korban berdasarkan ketentuan hukum positif dan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis berupa reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’i, KDRT memiliki kedudukan hukum ganda: dibolehkan dalam rangka penanganan istri nusyuz dengan batasan tertentu, dan dilarang apabila melampaui ketentuan tersebut. Adapun menurut hukum positif di Indonesia, KDRT dikategorikan sebagai tindak pidana yang diancam sanksi pidana penjara atau denda. Dengan demikian, terdapat kesamaan tujuan antara hukum Islam dan hukum positif dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT.
Understanding domestic violence regulations from the perspectives of positive law and Islamic law has strategic importance in ensuring optimal protection for victims, particularly wives. This study aims to examine Imam Shafi‘i’s views on domestic violence against wives and to analyze legal protection for victims based on the provisions of positive law and Islamic law. The research employs a qualitative approach, using data reduction, data presentation, conclusion drawing, and verification as analytical techniques. The findings indicate that, according to Imam Shafi‘i, domestic violence has a dual legal status: it is permitted in handling cases of a wife’s nusyuz under specific limitations, and prohibited when it exceeds these boundaries. Meanwhile, under Indonesian positive law, domestic violence is classified as a criminal offense punishable by imprisonment or fines. Therefore, both Islamic law and positive law share a common objective in upholding justice and providing legal protection for victims of domestic violence.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iqbal Taufik Ngainul Yaqin, Istikharoh, Sudirwan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright and Licensing
Open Access: Publication is Open Access
Licensing: Creative Commons Attribution License - CC BY- 4.0
Copyrights: The author retains unrestricted copyrights and publishing rights
